Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

Kamis, 27 Desember 2007

Ternyata blog saya diblokir..atas permintaan siapa?

Foto ini diambil pada akhir 2005 sebelum Gaby dibawa lari oleh Anne.

Saya memang sudah lama tidak membuka dan mengupdate blog saya ini..sehingg ketika Natal ini saya dapati blog saya sudah tidak dapat ditemukan!

Tapi saya tidak kaget atau pun heran, itulah resiko saya :-)

Dan saya juga menerima email dari seseorang :

isinya antara lain sang penulis email merasa sangat terharu dengan cerita di blog saya ia juga mengabarkan bahwa ia tau di mana keberadaan Gaby sekarang :-)
Namun sayangnya email tersebut agak janggal buat saya. Mengapa? Karena alamat email tersebut mencantumkan tgl lahir Anne :-) dan 4 digit no hp kekasih Anne.

Kemudian di email yang lain terdapat foto-foto Anne dan sang kekasih serta foto Gaby bersama Anne dan beberapa teman pria Anne. Dengan latar belakang foto seperti pemandangan di Puncak :-)

Apa tujuan dari email ini? :-)

Tulisan pada email tersebut sangat singkat "Tahu siapa ini?"

Saya hanya tertawa membaca dan memlihat foto-foto itu, yang penting cuma foto Gaby kok! Nggak penting banget foto Anne dengan kekasihnya itu :-) Toh..saya sudah tau hubungan mereka sejak dulu...bagus jika mereka sudah dalam status yang jelas yakni sebagai suami isteri yang sah di mata hukum negara.
tapi keterangan di foto itu hanya tertulis "Anne and his boy friend" :-)

Yang pasti saya berterima kasih sudah bisa melihat foto Gaby, sayangnya tidak ada keterangan apakah ini diambil dalam waktu dekat/terbaru..karena kabarnya Gaby sudah kurus.

Oh iyah..bahwa sampai detik ini saya juga masih kesulitan menghubungi Gaby, bahkan no hp Anne saja saya tidak tahu, kemungkinan besar Gaby sudah tidak diberi hp lagi. Karena saya yakin kalo dia sudah memegang hp dia akan berusaha menghubungi saya.
Karena sewaktu dia masih tinggal di Bintaro dengan tante saya saja dia sering kok menghubungi saya dan isteri saya di Manado, bahkan bisa bercerita sejam lamanya :-)

Sebenarnya saya sudah membelikan hadiah Natal untuk Gaby seperti Natal tahun lalu dan Natal 2 tahun lalu tapi hadiah itu hanya tersimpan di lemari karena saya tidak tahu harus mengirimkan ke mana. Alamat Gaby sampai detik ini tidak diketahui keberdaannya.

Tapi saya yakin bahwa Tuhan telah melindungi Gaby di manapun ia berada, dan Tuhan akan mempertemukan saya kembali dengan puteri kandung saya. Amin. :-)



Jumat, 07 September 2007

Mengapa Gaby harus disembunyikan terus dari saya 'papanya'?



Dari awal masalah ini timbul, Gaby memang sulit dihubungi dan ditemui.
Bahkan sampai sekarang aja saya nggak tahu secara jelas keberadaan Gaby, setiap Gaby ditanya alamatnya, jawabannya aneh... "Nggak tau nih, alamatnya di mana?"
Nggak mungkin banget anak seumuran Gaby nggak tahu alamat dia tinggal.

Saya yakin Gaby sudah dipaksa untuk berbohong kepada saya, saya sangat mengenali Gaby, apalagi saya dapat informasi bahwa Gaby sangat ingin bertemu dengan saya. Logikanya aja, masa' anak yang selama ini hidup dengan saya tiba-tiba sudah tidak mau bertemu dengan papanya lagi?? :-)

Saya juga yakin HP-nya Gaby bukan dipegang oleh Gaby, kemungkinan besar dikuasai oleh omanya (Ibu Riske) dan yang pasti oleh Sdri. Anne.

Sdri Anne & Gaby juga sering gonta-ganti nomor HP, nggak tau deh kenapa. Bisa jadi karena sebenarnya Gaby bolak balik ke Jakarta-Manado.

Yah..saya mendapat informasi bahwa Gaby sudah berada di Manado lagi...saya berpikir apakah Gaby masih sekolah atau tidak? Kok bisa-bisa pergi ke sana kemari? Bagaimana ini Sdri Anne, apakah dia tidak memperhatikan pendidikan Gaby? Bila masih sekolah otomatis (dan logikanya) pendidikan Gaby terganggu. Kasihan Gaby....

Berdasarkan informasi dari seseorang pula, memberitahukan bahwa Gaby sering berantem dengan omanya dan Sdri Anne. Ini sih, bukan berita baru bagi saya, karena sudah sangat lama saya mengetahui hal ini dari mulut Gaby sendiri setiap dia pulang berpergian bersama Sdri Anne dan omanya. Aneh, masa sering berantem dengan anak kandung sendiri?!! :-)

Setiap saya mendapat sms/telpon bahwa Gaby ganti nomor baru (lagi) saya selalu menyimpan nomor-nomornya. Ini bisa dijadikan bukti. Begitu pula sms-sms dari Sdri Anne dan Ibu Riske.

Saya mendengar kabar bahwa saya dan isteri saya suka menteror Sdri Anne, APA BUKTINYA? Kalo merasa diri benar, mengapa merasa diteror? :-)

Saya juga sangat yakin bahwa selama ini yang membalas sms-sms saya untuk Gaby, sebenarnya adalah bukan Gaby. Mengapa saya yakin? Karena saya sangat kenal dengan anak saya, Gaby.

Kalo memang Sdri Anne merasa tidak bersalah, mengapa Gaby harus disembunyikan terus dari saya 'papanya'?

Kenapa tidak dipertemukan saja?
Apakah mereka takut, Gaby akan berbalik kepada saya dan tidak mau bersama mereka?
Apakah mereka takut Gaby akan menceritakan segala perbuatan mereka selama ini terhadap Gaby?

Kebenaran akan segera terungkap. Karena sampai kapanpun kebenaran tidak mungkin dikalahkan.

Kamis, 30 Agustus 2007

31 HAK ANAK DALAM KONVENSI HAK ANAK


Harap ini menjadi PERHATIAN bagi semuanya secara khusus bagi Sdri. Anne Mantiri (Marlianne A. C Mantiri) dan mereka yang juga terlibat dalam tindakan kiminal yang dilakukan oleh Sdri Anne Mantiri yakni menyembunyikan anak kandung saya Gaby (Gabriela G. L Pondaag) selama kurang lebih hampir 2 tahun sampai saat ini. Sehingga saya dan Gaby tidak bisa bertemu sama sekali.

KONVENSI hak anak sebagai salah satu instrument internasional di bidang hak asasi manusia yang secra khusus mengatur segala sesuatu tentang hak anak, disetujui PBB pada 20 November 2989 dan mulai berlaku 2 September 1990.

1. Hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang.

2. Hak untuk mendapatkan nama.

3. Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan.

4. Hak untuk mendapatkan identitas.

5. Hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak.

6. Hak untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling tinggi.

7. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam konflik bersenjata.

8. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami konflik hukum.

9. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak.

10. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksplotasi dalam penyalahgunaan obat-obatan.

11. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual.

12. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan, dan perdagangan anak.

13. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai anggota kelompok minoritas atau masyarakat adat.

14. Hak untuk hidup dengan orangtua.

15. Hak untuk tetap berhubungan dengan orangtua bila dipisahkan dari salah satu orangtua.

16. Hak untuk mendapatkan pelatihan keterampilan.

17. Hak untuk berekreasi.

18. Hak untuk bermain.

19. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan seni dan kebudayaan.

20. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi yang genting.

21. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus sebagai pengungsi.

22. Hak untuk bebas beragama.

23. Hak untuk bebas berserikat.

24. Hak untuk bebas berkumpul secara damai.

25. Hak untuk mendapatkan informasi dan berbagai sumber.

26. Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi.

27. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan.

28. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang kejam, hukuman dan perlakuan yang tidak manusiawi.

29. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penangkapan yang sewenang-wenang.

30. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan.

31. Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma.

Sumber: KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)

Senin, 06 Agustus 2007

Papa Berusaha Terus Mencarimu Gaby....


foto saya, isteri dan Gaby
Jakarta, 2004

Saya Papanya Gaby...Nama Saya Ferdinand...kalo Gaby panggil saya Papa Lucky. Sampai saat ini saya sedang berusaha terus mencari dan menemukan anak saya Gaby. Saya sangat ingin bertemu dengannya.


Sebenarnya ceritanya sangat panjang, tapi saya berusaha menyingkatnya:

Bahwa sudah 1,5 tahun ini (Dari Desember 2005)saya dipisahkan dari anak perempuan saya yang bernama Gabriela Givencya Luane Pondaag (12)- panggilannya Gaby.

Berdasarkan Putusan PN PERDATA NO.214/PDT.G/2002/PN.MDO, Mantan isteri saya yang bernama Marlianne A.C Mantiri (Anne,33) sebagai PENGGUGAT, dan saya Ferdinand R. Pondaag (Lucky,32) sebagai TERGUGAT, maka diputuskannya Perceraian kami, dan Penggugat tidak mempertahankan anak Gaby, malah Penggugat menginginkan supaya Gaby dinyatakan dalam perwalian Tergugat yang sah. Berdasarkan Putusan PN inilah, maka Gaby berada dalam perwalian saya yang SAH.


Saya dan Gaby, sudah ditinggalkan Anne sejak Gaby masih berusia 6 bulan. Namun dalam Pengadilan, Anne tidak mengakuinya malah dia mengatakan bahwa saya-lah yang lari dari rumah sambil membawa Gaby. Namun kami memiliki banyak saksi yang bisa membuktikan kebenaran dari peristiwa Anne keluar dari rumah tanpa membawa Gaby, anak kandungnya sendiri. Selama 1 tahun lebih Anne sama sekali tidak mau tahu keadaan dan keberadaan Gaby. Tidak ada kontak dari ibu kandung Gaby, Anne tidak mau tahu keadaan anak yang sebenarnya masih memerlukan ASI dan kasih sayang dari ibu yang belum lama melahirkannya.

Singkat cerita...lalu saya dan Gaby tinggal bersama keluarga saya (Om dan tante saya) di Jakarta, hingga Gaby dibawa lari tanpa sepengetahuan saya (10 Desember 2005).


Sebenarnya seperti biasa Anne boleh datang melihat, membawa Gaby, tapi setelah itu biasanya dia segera mengembalikan kepada saya. Namun pada akhir 2005, dia membawa pergi Gaby, Tante dan Om saya tidak curiga, sehingga mengijinkannya. Ternyata sampai beberapa hari Gaby tidak kunjung dikembalikan. Padahal semestinya Gaby sekolah.

Memang saat kejadian saya sedang tidak ada di tempat. Saya sudah sekitar 3 tahun (2002, saya ke Manado untuk bekerja) sehingga saya menitipkan Gaby pada Om dan Tante saya yang sudah sekian lama membantu menjaga dan merawat Gaby. Sebenarnya saya ingin segera membawa Gaby ke Manado tapi belum memungkinkan, apalagi Gaby sangat dekat dengan Om dan Tante saya, sehingga sulit untuk memisahkan mereka.

Kemudian selama di Manado saya sambil bekerja, dan sepakat dengan Anne untuk mengurus perceraian kami (karena kami menikah di Manado, 1995). Kami mengurus perceraian pada tahun 2002.

Pada akhir 2005, ketika Om dan tante saya menyadari bahwa sudah terjadi sesuatu yg tidak beres pada Gaby, mereka menghubungi saya, untuk mengecek bahwa ada kemungkinan Anne membawa Gaby ke Manado (karena Anne punya keluarga di Manado). Dan ternyata benar Anne membawa Gaby di Manado di salah satu rumah Tante-nya Anne (Tante Els), juga dibawa ke rumah Papa-nya Anne (Pak Chali, orangtua Anne sudah bercerai).

Ketika saya mengetahui keberadaan Gaby, saya datang ke lokasi dimana Gaby berada, tetapi Anne tidak memperbolehkan saya untuk bertemu dengan Gaby.

Saya datang ke dua kali bersama aparat desa, untuk membantu saya bertemu dengan Gaby, tapi tetapi Anne tetap melarang saya bertemu dengan Gaby, anak saya.

Akhirnya saya melaporkan kejadian ini ke Polsek, lalu saya dan polisi mendatangi Anne, tapi hasilnya tetap sama. Malah Anne sudah bersama dengan pengacara (RW dan CW).

Saya masih berusaha sendiri (tidak ada pengacara). Suatu saat di Polsek, saat anak itu ternyata juga ada walau Gaby berada di mobil bersama salah seorang pengacara Anne (bersama RW), saya berusaha menggedor-gedor pintu untuk mengambil anak saya yang saat itu sudah menangis dan meronta ingin keluar dari mobil (kejadian di lapangan parkir Polsek). Pengacara RW yang di menahan Gaby di dalam mobil juga tidak mau membukakan pintu. Saat itu Anne dan pengacara CW sedang berada di dalam ruangan bersama Kapolsek. Tak lama kemudian Anne keluar bersama pengacara CW, langsung naik mobil dan pergi bersama Gaby dan pengacara CW yang menyetir mobil tersebut. Saya berusaha untuk mengikutinya, mereka melarikan mobilnya dengan kecepatan tinggi. Saya pun kehilangan jejaknya.

Saya sangat kecewa dengan Kapolsek dan aparat kepolisian saat itu, karena mereka tidak bisa bertindak. Ketika saya menyatakan ingin bertemu dan bicara dengan anak saya, Kapolsek hanya menjawab bahwa itu harus ada ijin dari ibunya (Anne), padahal Kapolsek sangat mengetahui bahwa saya-lah orangtua wali yang sah.

Saya pun memohon kepada pihak Poltabes Manado, agar kasus ini dilimpahkan dari Polsek Tikala ke Poltabes Manado. Namun di Poltabes, tak jauh berbeda. Padahal saya juga sudah didampingi pengacara.

Ternyata pihak Anne melalui kedua pengacaranya, membuat suatu trik...Anne membuat permohonan perwalian yang sah. Sudah pasti itu tidak sah, selain karena Anne tdk menghadirkan saksi-saksi, saya juga tidak menerima panggilan dari pengadilan. Tapi anehnya Putusan PN atas permohonan Anne keluar juga (PERDATA NO. 05/PDT.P/2006/PN.MDO).

Sampai ketika Putusan PN tersebut keluar...saya sama sekali tidak bisa menguhubungi Gaby meski hanya berbicara lewat telpon selama kurang lebih 1 tahun lamanya. Anne sama sekali memutuskan hubungan anak dan bapak antara saya dan Gaby, anak kandung saya.

Saya pun ganti pengacara...karena merasa kecewa dengan kinerja pengacara saya. Pengacara saya yang ke-2 ini sangat bagus kerjanya, dan tidak money oriented (tidak seperti yang pertama). Kami berusaha mendatangkan saksi dari Jakarta yakni Tante saya sendiri yang sudah membantu merawat dan menjaga Gaby selama ini, ialah Ibu Tetty.

Berdasarkan kesaksiannya, maka Hakim pun memutuskan bahwa Putusan PN sebelumnya (yang diminta Anne) adalah tidak sah.

Akhirnya keluar juga Putusan PN PERDATA NO. 42/PDT.P/2006/PN.MDO, di mana di dalamnya memutuskan bahwa:

  1. Sayalah orangtua/wali yang bertanggungjawab dalam pengurusan dan pemeliharaan terhadap anak saya (Gaby)
  2. Saya juga dinyatakan sebagai Pemegang Hak perwalian yang sah atas Gaby berdasarkan Keputusan PN Manado tgl 6 Maret 2003 Nomor 214/Pdt.G/2002/PN.MDO
  3. Menyatakan bahwa Gaby yang sekarang ini berada dalam perwalian Marlianne A.C Mantiri adalah tidak sah dan tidak mengikat sehingga harus dikembalikan kepada pemohon sebagai pemegang hak perwalian yang sah menurut hukum


Namun pada kenyataannya, Anne tetap tidak mengembalikan Gaby kepada saya, bahkan sampai pada Desember 2006...Anne baru membiarkan Gaby menelpon saya. Selama kurun waktu tersebut saya sangat sulit menghubungi Gaby, Anne selalu berganti-ganti no hp, saya tidaktahu keberadaan Anne dan Gaby, bahkan saya tidak tahu jelas di mana alamat mereka tinggal.

Komunikasi antara saya dengan Gaby mulai terjalin kembali, tapi sudah sangat berbeda, Gaby sudah tidak seperti dulu, ketika bercerita di telpon kebanyakan hanya diam dan menjawab pun hanya iya..iya..

Ketika Gaby ulang tahun (29 Mei 2007, ultah yang ke-12), saya berusaha menghubunginya...saya mengatakan bahwa saya sangat ingin bertemu dengan Gaby, namun Anne memberikan jawaban yang sama bahwa belum saatnya Gaby bertemu dengan saya.

Sampai saya mendapatkan informasi sekarang ini (bulan Juli 2007) bahwa Anne membawa Gaby ke Manado, dan Gaby sudah bersekolah di Manado. Saya pun mencarinya. Singkat cerita hampir ketemu, tapi keberuntungan belum berpihak (lagi) kepada saya.

Yang anehnya...sudah sekian lama saya tidak mengetahui no.hp Anne..Anne mengirim sms ke saya yang mengatakan bahwa Gaby saat ini sengaja dibatasi pergaulannya, memakai hp pun (selama ini saya hanya diberitahu hp-nya Gaby, atau terkadang saya menghubungi Gaby melalui hp Oma-nya Gaby yakni Mama-nya Anne--Ibu Rieske). Tidak ada angin tidak ada kabar...tiba-tiba Anne mengirimkan sms tersebut.

Saya tidak membalas. Rasanya aneh saja, dan ini menguatkan dugaan saya bahwa benar adanya informasi yang mengatakan bahwa Gabby dibawa Anne ke Manado bersama dengan Ibu Rieske. Anne ternyata kembali lagi ke Jakarta...Gaby dititipkan ke Ibu Rieske.

Untuk menutupi kebohongan mereka...Gaby selalu mengatakan bahwa dia masih di Jakarta, tapi anehnya ketika (setiap) saya menanyakan dimana Gaby tinggal? Gaby sekolah dimana (dia sudah masuk SMP)? Anehnya Gaby hanya menjawab (selalu) "tidak tahu".

Rasanya tidak mungkin Gaby tidak tahu...tapi ada kemungkinan besar Gaby disuruh berbohong. Hingga suatu saat (baru-baru ini)...saya berbicara dengan Gaby , saya mengatakan kepadanya bahwa saya sudah mengetahui bagaimana keadaan dan dimana keberadaan Gaby...(walaupun saya tidak tahu persis).

Saya juga memperoleh informasi (ada saksi) yang mengatakan bahwa Gaby pernah dipukul oleh Annehanya karena ketahuan Gaby ingin (berusaha) untuk mencari saya, karena Gaby sangat ingin bertemu dengan saya.

Hal inilah yang membuat saya semakin tidak tenang dengan keberadaan Gaby, saya sangat mengkhawatirkan keadaan dan mentalnya.

Ketika saya menulis ini...beberapa hari lalu saya mendapat sms ancaman dari Anne, bahwa kalo saya sampe datang dengan polisi...maka Anne akan membawa Gaby ke luar negeri supaya saya tidak bisa bertemu dengan Gaby selamanya.

Pada hari Jumat, 3 Juli 2007, saya menemui papanya Anne di Airmadidi (luar kota Manado), saya menyerahkan fotokopi salinan Putusan PN PERDATA NO. 42/PDT.P/2006/PN.MDO Saya meminta tolong agar dokumen itu diberikan kepada Anne karena saya tidak tahu keberdaan Anne (tidak tahu alamat tinggalnya).

Berdasarkan informasi yang saya dapat bahwa pd tgl 1 Agustus 2007, Anne akan datang ke Manado, katanya dia juga sedang berniat untuk mencari rumah kontrakan.

Baiklah demikian pengaduan permasalahan saya. Saya mohon bantuannya. Terus terang saya sudah terlanjur kecewa dengan kinerja pengacara (saya sudah habis-habisan untuk membayar) dan juga pihak Polisi. Kemana lagi saya harus mengadu dan minta tolong. Saya lakukan ini semata-mata untuk bertemu dan mengambil anak saya...saya sangat khawatir dengan mental dan fisiknya.

Saya memohon dengan sangat...kiranya dari pihak KPAI, bisa membantu saya dan anak saya.

Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.

Hormat saya,

FERDINAND R. PONDAAG