Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

Kamis, 30 Agustus 2007

31 HAK ANAK DALAM KONVENSI HAK ANAK


Harap ini menjadi PERHATIAN bagi semuanya secara khusus bagi Sdri. Anne Mantiri (Marlianne A. C Mantiri) dan mereka yang juga terlibat dalam tindakan kiminal yang dilakukan oleh Sdri Anne Mantiri yakni menyembunyikan anak kandung saya Gaby (Gabriela G. L Pondaag) selama kurang lebih hampir 2 tahun sampai saat ini. Sehingga saya dan Gaby tidak bisa bertemu sama sekali.

KONVENSI hak anak sebagai salah satu instrument internasional di bidang hak asasi manusia yang secra khusus mengatur segala sesuatu tentang hak anak, disetujui PBB pada 20 November 2989 dan mulai berlaku 2 September 1990.

1. Hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang.

2. Hak untuk mendapatkan nama.

3. Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan.

4. Hak untuk mendapatkan identitas.

5. Hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak.

6. Hak untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling tinggi.

7. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam konflik bersenjata.

8. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami konflik hukum.

9. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak.

10. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksplotasi dalam penyalahgunaan obat-obatan.

11. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual.

12. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan, dan perdagangan anak.

13. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai anggota kelompok minoritas atau masyarakat adat.

14. Hak untuk hidup dengan orangtua.

15. Hak untuk tetap berhubungan dengan orangtua bila dipisahkan dari salah satu orangtua.

16. Hak untuk mendapatkan pelatihan keterampilan.

17. Hak untuk berekreasi.

18. Hak untuk bermain.

19. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan seni dan kebudayaan.

20. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi yang genting.

21. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus sebagai pengungsi.

22. Hak untuk bebas beragama.

23. Hak untuk bebas berserikat.

24. Hak untuk bebas berkumpul secara damai.

25. Hak untuk mendapatkan informasi dan berbagai sumber.

26. Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi.

27. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan.

28. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang kejam, hukuman dan perlakuan yang tidak manusiawi.

29. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penangkapan yang sewenang-wenang.

30. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan.

31. Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma.

Sumber: KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)

Tidak ada komentar: