
Saya Papanya Gaby...Nama Saya Ferdinand...kalo Gaby panggil saya Papa Lucky. Sampai saat ini saya sedang berusaha terus mencari dan menemukan anak saya Gaby. Saya sangat ingin bertemu dengannya.
Sebenarnya ceritanya sangat panjang, tapi saya berusaha menyingkatnya:
Bahwa sudah 1,5 tahun ini (Dari Desember 2005)saya dipisahkan dari anak perempuan saya yang bernama Gabriela Givencya Luane Pondaag (12)- panggilannya Gaby.
Berdasarkan Putusan PN PERDATA NO.214/PDT.G/2002/PN.MDO, Mantan isteri saya yang bernama Marlianne A.C Mantiri (Anne,33) sebagai PENGGUGAT, dan saya Ferdinand R. Pondaag (Lucky,32) sebagai TERGUGAT, maka diputuskannya Perceraian kami, dan Penggugat tidak mempertahankan anak Gaby, malah Penggugat menginginkan supaya Gaby dinyatakan dalam perwalian Tergugat yang sah. Berdasarkan Putusan PN inilah, maka Gaby berada dalam perwalian saya yang SAH.
Saya dan Gaby, sudah ditinggalkan Anne sejak Gaby masih berusia 6 bulan. Namun dalam Pengadilan, Anne tidak mengakuinya malah dia mengatakan bahwa saya-lah yang lari dari rumah sambil membawa Gaby. Namun kami memiliki banyak saksi yang bisa membuktikan kebenaran dari peristiwa Anne keluar dari rumah tanpa membawa Gaby, anak kandungnya sendiri. Selama 1 tahun lebih Anne sama sekali tidak mau tahu keadaan dan keberadaan Gaby. Tidak ada kontak dari ibu kandung Gaby, Anne tidak mau tahu keadaan anak yang sebenarnya masih memerlukan ASI dan kasih sayang dari ibu yang belum lama melahirkannya.
Singkat cerita...lalu saya dan Gaby tinggal bersama keluarga saya (Om dan tante saya) di
Sebenarnya seperti biasa Anne boleh datang melihat, membawa Gaby, tapi setelah itu biasanya dia segera mengembalikan kepada saya. Namun pada akhir 2005, dia membawa pergi Gaby, Tante dan
Memang saat kejadian saya sedang tidak ada di tempat. Saya sudah sekitar 3 tahun (2002, saya ke
Kemudian selama di
Pada akhir 2005, ketika Om dan tante saya menyadari bahwa sudah terjadi sesuatu yg tidak beres pada Gaby, mereka menghubungi saya, untuk mengecek bahwa ada kemungkinan Anne membawa Gaby ke
Ketika saya mengetahui keberadaan Gaby, saya datang ke lokasi dimana Gaby berada, tetapi Anne tidak memperbolehkan saya untuk bertemu dengan Gaby.
Saya datang ke dua kali bersama aparat desa, untuk membantu saya bertemu dengan Gaby, tapi tetapi Anne tetap melarang saya bertemu dengan Gaby, anak saya.
Akhirnya saya melaporkan kejadian ini ke Polsek, lalu saya dan polisi mendatangi Anne, tapi hasilnya tetap sama. Malah Anne sudah bersama dengan pengacara (RW dan CW).
Saya masih berusaha sendiri (tidak ada pengacara). Suatu saat di Polsek, saat anak itu ternyata juga ada walau Gaby berada di mobil bersama salah seorang pengacara Anne (bersama RW), saya berusaha menggedor-gedor pintu untuk mengambil anak saya yang saat itu sudah menangis dan meronta ingin keluar dari mobil (kejadian di lapangan parkir Polsek). Pengacara RW yang di menahan Gaby di dalam mobil juga tidak mau membukakan pintu. Saat itu Anne dan pengacara CW sedang berada di dalam ruangan bersama Kapolsek. Tak lama kemudian Anne keluar bersama pengacara CW, langsung naik mobil dan pergi bersama Gaby dan pengacara CW yang menyetir mobil tersebut. Saya berusaha untuk mengikutinya, mereka melarikan mobilnya dengan kecepatan tinggi. Saya pun kehilangan jejaknya.
Saya sangat kecewa dengan Kapolsek dan aparat kepolisian saat itu, karena mereka tidak bisa bertindak. Ketika saya menyatakan ingin bertemu dan bicara dengan anak saya, Kapolsek hanya menjawab bahwa itu harus ada ijin dari ibunya (Anne), padahal Kapolsek sangat mengetahui bahwa saya-lah orangtua wali yang sah.
Saya pun memohon kepada pihak Poltabes Manado, agar kasus ini dilimpahkan dari Polsek Tikala ke Poltabes Manado. Namun di Poltabes, tak jauh berbeda. Padahal saya juga sudah didampingi pengacara.
Ternyata pihak Anne melalui kedua pengacaranya, membuat suatu trik...Anne membuat permohonan perwalian yang sah. Sudah pasti itu tidak sah, selain karena Anne tdk menghadirkan saksi-saksi, saya juga tidak menerima panggilan dari pengadilan. Tapi anehnya Putusan PN atas permohonan Anne keluar juga (PERDATA NO. 05/PDT.P/2006/PN.MDO).
Sampai ketika Putusan PN tersebut keluar...saya sama sekali tidak bisa menguhubungi Gaby meski hanya berbicara lewat telpon selama kurang lebih 1 tahun lamanya. Anne sama sekali memutuskan hubungan anak dan bapak antara saya dan Gaby, anak kandung saya.
Saya pun ganti pengacara...karena merasa kecewa dengan kinerja pengacara saya. Pengacara saya yang ke-2 ini sangat bagus kerjanya, dan tidak money oriented (tidak seperti yang pertama). Kami berusaha mendatangkan saksi dari
Berdasarkan kesaksiannya, maka Hakim pun memutuskan bahwa Putusan PN sebelumnya (yang diminta Anne) adalah tidak sah.
Akhirnya keluar juga Putusan PN PERDATA NO. 42/PDT.P/2006/PN.MDO, di mana di dalamnya memutuskan bahwa:
- Sayalah orangtua/wali yang bertanggungjawab dalam pengurusan dan pemeliharaan terhadap anak saya (Gaby)
- Saya juga dinyatakan sebagai Pemegang Hak perwalian yang sah atas Gaby berdasarkan Keputusan PN Manado tgl 6 Maret 2003 Nomor 214/Pdt.G/2002/PN.MDO
- Menyatakan bahwa Gaby yang sekarang ini berada dalam perwalian Marlianne A.C Mantiri adalah tidak sah dan tidak mengikat sehingga harus dikembalikan kepada pemohon sebagai pemegang hak perwalian yang sah menurut hukum
Namun pada kenyataannya, Anne tetap tidak mengembalikan Gaby kepada saya, bahkan sampai pada Desember 2006...Anne baru membiarkan Gaby menelpon saya. Selama kurun waktu tersebut saya sangat sulit menghubungi Gaby, Anne selalu berganti-ganti no hp, saya tidaktahu keberadaan Anne dan Gaby, bahkan saya tidak tahu jelas di mana alamat mereka tinggal.
Komunikasi antara saya dengan Gaby mulai terjalin kembali, tapi sudah sangat berbeda, Gaby sudah tidak seperti dulu, ketika bercerita di telpon kebanyakan hanya diam dan menjawab pun hanya iya..iya..
Ketika Gaby ulang tahun (29 Mei 2007, ultah yang ke-12), saya berusaha menghubunginya...saya mengatakan bahwa saya sangat ingin bertemu dengan Gaby, namun Anne memberikan jawaban yang sama bahwa belum saatnya Gaby bertemu dengan saya.
Sampai saya mendapatkan informasi sekarang ini (bulan Juli 2007) bahwa Anne membawa Gaby ke
Yang anehnya...sudah sekian lama saya tidak mengetahui no.hp Anne..Anne mengirim sms ke saya yang mengatakan bahwa Gaby saat ini sengaja dibatasi pergaulannya, memakai hp pun (selama ini saya hanya diberitahu hp-nya Gaby, atau terkadang saya menghubungi Gaby melalui hp Oma-nya Gaby yakni Mama-nya Anne--Ibu Rieske). Tidak ada angin tidak ada kabar...tiba-tiba Anne mengirimkan sms tersebut.
Saya tidak membalas. Rasanya aneh saja, dan ini menguatkan dugaan saya bahwa benar adanya informasi yang mengatakan bahwa Gabby dibawa Anne ke
Untuk menutupi kebohongan mereka...Gaby selalu mengatakan bahwa dia masih di
Rasanya tidak mungkin Gaby tidak tahu...tapi ada kemungkinan besar Gaby disuruh berbohong. Hingga suatu saat (baru-baru ini)...saya berbicara dengan Gaby , saya mengatakan kepadanya bahwa saya sudah mengetahui bagaimana keadaan dan dimana keberadaan Gaby...(walaupun saya tidak tahu persis).
Saya juga memperoleh informasi (ada saksi) yang mengatakan bahwa Gaby pernah dipukul oleh Annehanya karena ketahuan Gaby ingin (berusaha) untuk mencari saya, karena Gaby sangat ingin bertemu dengan saya.
Hal inilah yang membuat saya semakin tidak tenang dengan keberadaan Gaby, saya sangat mengkhawatirkan keadaan dan mentalnya.
Ketika saya menulis ini...beberapa hari lalu saya mendapat sms ancaman dari Anne, bahwa kalo saya sampe datang dengan polisi...maka Anne akan membawa Gaby ke luar negeri supaya saya tidak bisa bertemu dengan Gaby selamanya.
Pada hari Jumat, 3 Juli 2007, saya menemui papanya Anne di Airmadidi (luar
Berdasarkan informasi yang saya dapat bahwa pd tgl 1 Agustus 2007, Anne akan datang ke
Baiklah demikian pengaduan permasalahan saya. Saya mohon bantuannya. Terus terang saya sudah terlanjur kecewa dengan kinerja pengacara (saya sudah habis-habisan untuk membayar) dan juga pihak Polisi. Kemana lagi saya harus mengadu dan minta tolong. Saya lakukan ini semata-mata untuk bertemu dan mengambil anak saya...saya sangat khawatir dengan mental dan fisiknya.
Saya memohon dengan sangat...kiranya dari pihak KPAI, bisa membantu saya dan anak saya.
Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
Hormat saya,
FERDINAND R. PONDAAG
1 komentar:
Bang Lucky Pondaag apa sudah bertemu Pengurus KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)?
Mungkin harus bertemu Ketuanya, saya dengar sekarang dijabat oleh Helmy Yahya.
Saya percaya, Anda sanggup untuk bersabar menghadapi hal rumit ini.
Semoga secepatnya bisa ada solusi yang happy ending atas permasalahan hak wali anak Anda ini.
Tetap Semangat Bang Lucky!
Posting Komentar